Sejarah Kelurahan
SEJARAH KELURAHAN JARAKSARI
(Disadur dari Kompilasi Alih Status Desa menjadi Kelurahan Kabupaten Wonosobo- Propivinsi Jawa Tengah ) Latar Belakang Desa Jaraksari dijadikan Kelurahan adalah sebagai upaya pelebaran dan perluasan kota. Kebetulan Desa Jaraksari sekitar tahun 1994 adalah merupakan salah satu desa yang mencirikan perkotaan. Masyarakatnya sudah sedikit yang berprofesi sebagai petani, dan kebutuhan masyarakatnya sedah sedemikian rupa dan ada kecende rungan yang terus meningkat. Sebenarnya Program alih status desa menjadi nkelurahan, diawali dari Program Depdagri, bahwa desa yang ada di Ibukota Kabupaten boleh mengajukan diri menjadi kelurahan, yang kemudian alih status itu dilaksanakan pula di ibukota Kecamatan. Dalam Program Depdagri tersebut, desa-desa yang masyarakatnya heterogen dan tingkat kehidupan ekonominya masyarakat meningkat. Penduduk yang berpengha - silan sebagai petani semakin sedikit. Masyarakatnya cenderung pragmatis yang ditandai dengan menurunnya keinginan untuk mengikuti Pilkades. Sebagaimana Permendagri No. 2 Tahun 1980 Pasal 3 ayat (2) bahwa " Kelurahan dapat dibentuk dengan memperha tikan ciri-ciri masyarakatnya, antara lain majemuk, lebih dinamis, sensitive dan kritis dukungan sosial ekonomi mayritas sudah terpengaruh kehidupan kota. Desa Jaraksari merupakan salah satu desa yang mempunyai ciri-ciri seperti tersebut, sehingga masuk dalam kategori yang seharusnya dijadikan kelurahan. Sehingga pada tahun 1995 Desa Jaraksari secara resmi beralih status menjadi kelurahan bersama dengan 27 desa lainnya yang dikukuhkan dengan SK Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 414/99/1995 tertanggal : 21 Nopember 1995 tentang : Pengukuhan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan di Kabupaten Wonosobo. Ide Alih Status Ide alih status desa kali pertama berasal dari Pemerintah Kabupaten Dati II Wonosobo, yakni setelah memperhatikan Permendagri Nomor 2 Tahun 1980, yang ke - mudian dilanjutkan dengan musyawaah bersama antara Kepala Desa, Pemerintah Desa dan masyarakatnya. Pernah diutarakan oleh tokoh yang juga mantan Sekdes Jaraksari Hardjono bahwa, ide alih status desa itu diaali dengan adanya tawaran dari kabupaten supaya Desa Jaraksari dijadikan kelurahan. Pada saat itu " gayung bersambut ", karena ada janji-janji dari Kabupaten bahwa, semua perangkat desa akan diangkat menjadi PNS, peningkatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pelayanan publik yang lebih baik. Setelah dimusyawarahkan dengan warga saat itu, sebagian ma - syarakat setuju dengan permintaan, asalkan masyarakatnya lebih sejahtera. Proses dan pelaksanaan alih status desa menjadi kelurahan. Menindaklanjuti Permendagri No. 2 Tahun 1980 dan kemudian tawaran kepada Desa Jaraksari untuk dijadikan kelurahan yang ternyata juga disetujui oleh pemerintah desa dan masyarakatnya, maka proses alih status desa menjadi kelurahan didahului de - ngan semacam kegiatan " studi kelayakan atau penelitian. Studi kelayakan itu antara lain dilakukan oleh Bagian Pemerintahan Desa, Kantor Statistik, Kantor PMD dan Dinas Instan si terkait serta melibatkan Pemerintahan Desa dan anggota LMD. Sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 1980 Pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa "Didalam Pembentukan Kelurahan harus memenuhi syarat-syarat dan memperhatikan faktor-faktor diantaranya : a. Faktor penduduk sedikitnya 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga dan sebanyak banyaknya 20.000 jiwa atau 4.000 KK b. Luas wilayah, yaitu mampu dijangkau secara daya guna dalam rangka pelayan an kepada masyarakat. c. Faktor letak : komunikasi, transportasi dan jarak dengan pusat kegiatan peme- rintahan dan pusat pengembangan. d. Faktor Prasarana : perhubungan, pemasaran, sosial dan prasarana fisik pemerin tahan. e. Faktor Sosial Budaya, agama dan adat istiadat. f. Faktor kehidupan, mata pencaharian dan ciri-ciri kehidupan masyarakatnya. g. Pada saat itu untuk Desa Jaraksari dianggap sudah memenuhi faktor dan syarat syarat tersebut, sebagaimana dikatakan salah seorang tokoh mansyarakat yang juga mantan Sekdes Jaraksari. Atas usul dari Pemerintah Desa dengan 26 Desa lainnya, maka dikeluarkan Surat Bupati KDH Tingkat II Wonosobo Nomor : 140/0368/1994, terhadap 27 desa termasuk Desa Jaraksari, yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Wonosobo. Atas dasar Surat Bupati itu, DPRD Kabupaten Wonosobo menyetujui Perubahan itu dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Wonosobo Nomor : 140/016/1994 Tentang : memberi Persetu juan Perubahan Desa menjadi Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati II Wosnosobo. Selanjutnya Bupati KDH Tingkat II Wonosob mengusulkan Perubahan Status Desa menja- di Kelurahan kepada Gubernur KDH TK.I Propinsi Jawa Tengah. Hal ini seperti mengacu pada Permendagri Nomor : 2 Tahun 1980 Pasal 2 ayat (2) yang mengatur bahwa, " Kelurahan dibentuk dengan keputusan Gubernur KDH TK. I berdasarkan usul Bupati/Walikotamadya Kdh Tk. II setelah mendapat persetujuan Mendagri ". Dalam ayat (3) diatur bahwa " Usul Bupati/Walikotamadya KDH Tk. II me - mengenai perubahan desa menjadi kelurahan disampaikan kepada Gubernur KDH Tk. I setelah mendapat persetujuan Mendagri ". Setelah itu keluarlah Keputusan Gubernur KDH Tk. I Jawa Tengah Nomor : 414/99/1995 Tentang Pengukuhan Perubahan Status 27 Desa menjadi Kelurahan di Kabupaten Dati II Wonosobo tertanggal 21 Nopember 1995. Maka sejak itu 27 desa di Kabupaten Wonosobo, termasuk Desa Jaraksari resmi menjadi Kelurahan. UKLIM Sesuai dengan keadaan daerah yang bergunung-gunung maka suhu udara di Kelurahan Jaraksari dan Wonosobo pada umumnya 20-25 derajad C.