Sejarah Kelurahan


                                           SEJARAH KELURAHAN JARAKSARI

 
(Disadur dari Kompilasi Alih Status Desa menjadi Kelurahan Kabupaten Wonosobo-  
  Propivinsi Jawa Tengah )              
                   
Latar Belakang                
  Desa Jaraksari  dijadikan Kelurahan adalah sebagai upaya pelebaran         dan  
perluasan kota. Kebetulan Desa Jaraksari sekitar tahun 1994 adalah merupakan     salah   
satu desa yang mencirikan perkotaan. Masyarakatnya sudah sedikit yang        berprofesi   
sebagai petani, dan kebutuhan masyarakatnya sedah sedemikian rupa dan ada kecende  
rungan yang terus meningkat.            
  Sebenarnya Program alih status desa menjadi nkelurahan, diawali dari Program  
Depdagri, bahwa desa yang ada di Ibukota Kabupaten boleh mengajukan diri      menjadi  
kelurahan, yang kemudian alih status itu dilaksanakan pula di ibukota Kecamatan.  
  Dalam Program Depdagri tersebut, desa-desa yang masyarakatnya heterogen  
dan tingkat kehidupan ekonominya masyarakat meningkat. Penduduk yang berpengha  -  
silan sebagai petani semakin sedikit. Masyarakatnya cenderung pragmatis yang ditandai  
dengan menurunnya keinginan untuk mengikuti Pilkades. Sebagaimana  Permendagri   
No. 2 Tahun 1980 Pasal 3 ayat (2) bahwa " Kelurahan dapat dibentuk dengan memperha  
tikan ciri-ciri masyarakatnya, antara lain majemuk, lebih dinamis, sensitive dan kritis  
dukungan sosial ekonomi mayritas sudah terpengaruh kehidupan kota.    
  Desa Jaraksari merupakan salah satu desa yang mempunyai ciri-ciri seperti  
tersebut, sehingga masuk dalam kategori yang seharusnya dijadikan kelurahan. Sehingga  
pada tahun 1995 Desa Jaraksari secara resmi beralih status menjadi kelurahan bersama   
dengan 27 desa lainnya yang dikukuhkan dengan SK Gubernur Kepala daerah Tingkat I   
Jawa Tengah Nomor : 414/99/1995 tertanggal : 21 Nopember 1995 tentang : Pengukuhan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan di Kabupaten Wonosobo.    
                   
Ide Alih Status                
  Ide alih status desa kali pertama berasal dari Pemerintah Kabupaten Dati II   
Wonosobo, yakni setelah memperhatikan Permendagri Nomor 2 Tahun 1980, yang  ke -  
mudian dilanjutkan dengan musyawaah bersama antara Kepala Desa, Pemerintah Desa  
dan masyarakatnya. Pernah diutarakan oleh tokoh yang juga mantan Sekdes   Jaraksari  
Hardjono bahwa, ide alih status desa itu diaali dengan adanya tawaran dari   kabupaten  
supaya Desa Jaraksari dijadikan kelurahan. Pada saat itu  " gayung bersambut ",  karena  
ada janji-janji dari Kabupaten bahwa, semua perangkat desa akan diangkat        menjadi  
PNS, peningkatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pelayanan  
publik yang lebih baik. Setelah dimusyawarahkan dengan warga saat itu, sebagian ma  -  
syarakat setuju dengan permintaan, asalkan masyarakatnya lebih sejahtera.    
                   
Proses dan pelaksanaan alih status desa menjadi kelurahan.      
  Menindaklanjuti Permendagri No. 2 Tahun 1980 dan kemudian tawaran kepada  
Desa Jaraksari untuk dijadikan kelurahan yang ternyata juga disetujui oleh     pemerintah  
desa dan masyarakatnya, maka proses alih status desa menjadi kelurahan didahului  de -  
ngan semacam kegiatan " studi kelayakan atau penelitian. Studi kelayakan itu antara lain 
dilakukan oleh Bagian Pemerintahan Desa, Kantor Statistik, Kantor PMD dan Dinas Instan  
si terkait serta melibatkan Pemerintahan Desa dan anggota LMD.      
  Sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 1980 Pasal 3 ayat (1) dinyatakan      bahwa  
"Didalam Pembentukan Kelurahan harus memenuhi syarat-syarat dan      memperhatikan  
faktor-faktor diantaranya :              
a. Faktor penduduk sedikitnya 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga dan sebanyak  
  banyaknya 20.000 jiwa atau 4.000 KK          
b. Luas wilayah, yaitu mampu dijangkau secara daya guna dalam rangka pelayan  
  an kepada masyarakat.            
c. Faktor letak : komunikasi, transportasi dan jarak dengan pusat kegiatan peme-  
  rintahan dan pusat pengembangan.          
d. Faktor Prasarana : perhubungan, pemasaran, sosial dan prasarana fisik pemerin  
  tahan.                
                   
e. Faktor Sosial Budaya, agama dan adat istiadat.        
f. Faktor kehidupan, mata pencaharian dan ciri-ciri kehidupan masyarakatnya.  
g. Pada saat itu untuk Desa Jaraksari dianggap sudah memenuhi faktor dan syarat  
  syarat tersebut, sebagaimana dikatakan salah seorang tokoh mansyarakat yang  
  juga mantan Sekdes Jaraksari.          
                   
  Atas usul dari Pemerintah Desa dengan 26 Desa lainnya,      maka dikeluarkan  
Surat Bupati KDH Tingkat II Wonosobo Nomor : 140/0368/1994,          terhadap 27 desa   
termasuk Desa Jaraksari, yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Wonosobo. Atas dasar  
Surat Bupati itu, DPRD Kabupaten Wonosobo menyetujui Perubahan itu dengan Keputusan 
Pimpinan DPRD Kabupaten Wonosobo Nomor : 140/016/1994 Tentang : memberi Persetu  
juan Perubahan Desa menjadi Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati II Wosnosobo.  
Selanjutnya Bupati KDH Tingkat II Wonosob mengusulkan Perubahan Status Desa menja-  
di Kelurahan kepada Gubernur KDH TK.I Propinsi Jawa Tengah.      
  Hal ini seperti mengacu pada Permendagri Nomor : 2 Tahun 1980 Pasal 2 ayat  
(2) yang mengatur bahwa, " Kelurahan dibentuk dengan keputusan Gubernur KDH   TK. I  
berdasarkan usul Bupati/Walikotamadya Kdh Tk. II setelah mendapat persetujuan  
Mendagri ". Dalam ayat (3) diatur bahwa " Usul Bupati/Walikotamadya KDH Tk. II me   -  
mengenai perubahan desa menjadi kelurahan disampaikan kepada Gubernur KDH Tk. I   
setelah mendapat persetujuan Mendagri ". Setelah itu keluarlah Keputusan     Gubernur  
KDH Tk. I Jawa Tengah Nomor : 414/99/1995  Tentang Pengukuhan Perubahan   Status  
27 Desa menjadi Kelurahan di Kabupaten Dati II Wonosobo tertanggal      21 Nopember  
1995. Maka sejak itu 27 desa di Kabupaten Wonosobo, termasuk Desa Jaraksari    resmi  
menjadi Kelurahan.              
                   
                   
UKLIM                  
  Sesuai dengan keadaan daerah yang  bergunung-gunung maka suhu udara  
di Kelurahan Jaraksari dan Wonosobo pada umumnya 20-25 derajad C.    


Total Dibaca